Tenaga Pendidik di Instruksikan Dindikbud Basel Untuk Jaminkan Keselamatan Kerja Mereka
TOBOALI – Berikan perlindungan ketenagakerjaan pada pegawai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan instruksikan kepada pegawai formal dan non formal untuk mendaftarkan menjadi anggota BP Jamsostek, BPJS Ketenagaan kerja.
Diketahui jumlah pekerja di bidang pendidikan yang terdaftar menjadi anggota BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) masih rendah.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, menggelar sosialisasi kepada 147 Kepala Sekolah, Selasa (22/11/22) di gedung dinas setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi menjelaskan, satu kebijakan yang ditempuh adalah dengan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
“Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” kata Elfan.
Menurutnya, berdasarkan Kemendikbud Ristek pasca terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal diatur jelas.
“Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap ini di biayai dari BOS, sesuai edaran Mendikbud nomor 8 tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal,” ungkap Elfan.
Selain itu, Elfan menambahkan, pentingnya mempersiapkan kesejateraan dimasa akan datang khususnya bagi tenaga kontrak sehingga para tenaga kontrak dan guru – guru sangat diperlukan jaminan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kontrak Dinas Pendidikan dan guru, terutama bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta,” tutup Elfan
Tinggalkan Balasan