Penyidik SatResnarkoba Peras Tersangka 30 Juta

banner 468x60

BERITABANGKA.COM – Dugaan pemerasan oleh seorang oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare mencuat setelah seorang ibu bernama Musdalifah mengaku dimintai uang hingga Rp30 juta demi membebaskan anaknya, AR (19), yang ditangkap atas kasus narkoba. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.

AR ditangkap pada 21 November 2025 setelah kedapatan membeli narkotika jenis sintetis atau sinte.

Menurut Musdalifah, sang anak membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.

Pengakuan ini diperolehnya dari pemeriksaan yang dikutip melalui laporan Berita Sulsel.

Ibu Tersangka Disuruh Bayar Rp30 Juta Agar Anak Bebas

Musdalifah mengaku diarahkan oleh salah satu anggota untuk menemui oknum penyidik berinisial Brigpol EKN. Di pertemuan itu, EKN disebut menyampaikan adanya “jalan” untuk membebaskan AR, namun dengan biaya besar.

“Dia bilang bisa bantu, tapi butuh Rp30 juta. Itu katanya permintaan bosnya,” ungkap Musdalifah.

Musdalifah sempat menawar hingga Rp5 juta, tetapi tawaran itu ditolak. Ketika ia meminta bertemu atasan yang dimaksud, permintaan itu juga tidak dikabulkan. Ia merasa dipersulit dan makin curiga terhadap adanya dugaan praktik tidak profesional dalam proses penyidikan.

Karena tidak menemukan jalan tengah, Musdalifah akhirnya meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bersikeras bahwa AR bukan pengedar dan berharap penyidik memproses perkaranya secara objektif.

Oknum Penyidik Membantah: “Tidak Pernah Minta atau Terima Uang”

Berbeda dari tudingan keluarga tersangka, Brigpol EKN membantah keras dugaan pemerasan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari pihak manapun.

“Tidak ada itu. Prosesnya berjalan sesuai SOP,” jawab EKN saat dikonfirmasi.

Menurut EKN, AR tetap diproses karena bukti yang ditemukan di lapangan sudah memenuhi unsur pidana.

Dua Sachet Sintetis, Kandungan Golongan I

Dalam penangkapan AR, polisi menyita dua sachet narkotika sintetis dengan berat lebih dari 1 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut mengandung zat narkotika golongan I, sehingga proses hukum tetap wajib dilakukan meski tersangka mengaku sebagai pengguna.

Kasus Berlanjut, Publik Curiga

Dugaan pemerasan ini memantik desakan publik agar kepolisian melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum penyidik yang terlibat. Kasus semacam ini dinilai berpotensi mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, keluarga AR berharap proses penyidikan berlangsung transparan dan adil. Mereka juga meminta agar status pengguna dan pengedar dibedakan secara objektif sesuai bukti yang ditemukan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan publik menanti langkah tegas Polres Parepare dalam menindaklanjuti laporan serta memastikan profesionalisme aparat di lapangan. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60