Enam orang yang diamankan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Kabupaten Bangka Barat (Babar) saat hendak masuk pulau Bangka lewat Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut disiarkan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, saat Konferensi Pers yang didampingi Dandim 0431 BB Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa, Sekretaris Tim Gugus Sidarta Gautama, Danpos AL Muntok Kapten Laut Y Prabowo, Kasipidum Kejari Arga, KKP dan KPLP, Kamis (2/7/20) di Gedung Catur Prasetya Polres Babar.

Kapolres mengatakan 6 orang laki-laki merupakan penumpang kapal fery dari Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok yang diduga melakukan tindak pidana memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Subs Pasal 268 KUHPidana.

“Saat tiba di pelabuhan Tanjung Kalian dan verifikasi dokumen, tim Gugus Tugas COVID-19 Bangka Barat mencurigai surat hasil tes Imunoserologi (rapid test) milik pelaku yang dikeluarkan oleh RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang dikarenakan no pasien dan no lab pada 6 dokumen tersebut sama,” ungkapnya.

Dilanjutkan Kapolres, setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku diperoleh keterangan bahwa mereka tidak melakukan proses rapid test secara langsung berupa pengambilan sampel darah di RSMH melainkan surat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Iswandi merupakan sopir/agen travel yang ada di Kota Palembang seharga Rp 250 ribu per orang termasuk ongkos travel.

Adapun Identitas pelaku RD (30), EF (30), AX (36) IH (29), SL (43) dan AS (28) semuanya warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel. Tersangka akan di kenakan Pasal 263 ayat (2) Subs pasal 268 ayat (2) KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana dengan acaman 6 tahun penjara.