Awasi Pengumpulan KTP dan Dugaan Money Politik, Pemberi dan Penerima Kena Sanksi Pidana
Ketua Tim Pemenangan nomor 3 Paslon Rina Tarol – Doni Indra (RIDO) untuk Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bangka Selatan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas aksi pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terjadi di lapangan.
Ketua Tim Pemenangan Paslon RIDO, Samson Asrimono, SE mengatakan hal ini kepada Beritabangka.com pada Kamis (19/11/20) pagi. Menurut Samson, aksi ini diduga kuat ada kepentingan politik lantaran dilakukan pada saat Pilkada 2020.
“Sebelum Pilkada ada enggak yang seperti ini, enggak ada kan. Kecuali yang dilakukan oleh Paslon Independen kemaren yang memang diwajibkan untuk meminta dukungan. Sekarang proses itu kan sudah selesai,” kata Samson.
Untuk itu, Samson mewanti-wanti masyarakat Bangka Selatan. Masyarakat diharapakan berani menolak apabila terdapat oknum yang membagi-bagi uang agar mendukung salah satu pasangan calon.
Pasalnya, Pilkada 2020 bakal berpaku pada kebijakan Peraturan Perundang-undangan nomor 10 Tahun 2016. Dalam UU tersebut, spesifiknya pada pasal 187 huruf a ayat satu dan dua, pemberi maupun penerima politik uang akan sama-sama mendapatkan sanksi.
Tinggalkan Balasan