“Sanksinya jelas sekali bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” kata Sahirin.
Kepada masyarakat Sahirin mewanti-wanti dan menghimbau untuk tidak terlena dengan iming-iming terkait menerima dan memilih berdasarkan money politik karena ada jeratan hukum pidananya.
“Kepada semua pasangan calon kami mohon dan menghimbau, jangan korbankan masyarakat hanya untuk menang pada Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Bangka Selatan,” tandas Sahirin.








