Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka saat ini telah mempermudah khususnya untuk masayarakat dalam hal pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) di wilayahnya.

Sebelumnya proses pembuatan SKHPN harus melewati beberapa proses seperti antrian pendaftaran, pengisian formulir dan lain sebagainya. Kini pembuatan SKHPN tersebut dipermudah dengan melalui sistem online.

Kasi Rehabilitasi BNNK Bangka, Rizka Turini mengatakan, masyarakat tidak perlu repot untuk sekedar mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN).

“BNNK Bangka telah membuka pendaftaran SKHPN secara online.Dengan begitu masyarakat tidak perlu repot untuk datang ke BNNK Bangka hanya untuk mendaftar,” kata Rizka, Rabu (12/02/20).