Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SKHPN adalah sebagai berikut:
– Wajib hadir untuk mengisi biodata dan di tes urine (Dapat didaftarkan melalui online).
– Rapid Test (alat tes urine) dibeli sendiri oleh pemohon di apotik dengan menyertai nota/kwitansi asli pembelian dari apotik.
1. Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP)/Surat Keterangan Domisili/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga) Sebanyak 1 (satu) lembar.
3. Penerbitan SKHPN tidak dipungut biaya / GRATIS ;
4. SKHPN hanya berlaku pada saat pemeriksaan dan maksimal 1x 24 jam ( Tidak dapat diperpanjang).
– Bila ingin memperpanjang SKPHN, maka semua persyaratan dan prosedur diulang dari point 1
– BNN tidak menyediakan / menjual Rapid Tes (alat tes urine) kepada pemohon SKHPN.
5. Bila pemohon mendapati oknum petugas yang meminta imbalan berupa uang/barang/jasa atau bentuk lainnya segera laporkan ke BNN setempat.
6. Yang berhak / berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada pemohon dan mengeluarkan SKHPN hanya bidang Rehabilitasi/Klinik Pratama melalui petugas medis.
Seluruh rangkaian pendaftaran, pemeriksaan dan penertiban SKHPN tidak dipungut biaya ataupun gratis.
Pendaftaran online bersifat tidak wajib, pendaftaran bisa juga dilakukan secara langsung ke Kantor BNNK Bangka.




















