Kalangan tenaga honorer di kantor kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah. Pemberian program subsidi ini tidak terbatas pada sektor tertentu.

Hal ini dikatakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Agus Susanto.

Ia mengatakan seluruh tenaga honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pekerja honorer juga diberikan sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Honorer ini tidak terbatas hanya sektor pendidikan, tapi termasuk honorer yang ada di kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah,” ujar dia dalam konferensi video, Kamis (17/9/2020).

Tenaga honorer yang dimaksud Agus misalnya sopir, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan. Yang terpenting, ujar dia, mereka terdaftar di BP Jamsostek, serta bukan termasuk Aparatur Sipil Negara.