Chimot Minta Fasilitas yang Telah Dibangun Tetap Dipelihara

banner 468x60

Selanjutnya kawasan tersebut dibersihkan dan dipasang trotoar yang dipercantik dengan pemasangan kursi untuk duduk santai di atas trotoar,” kata Slamet Triadi.

Hal ini ternyata juga menjadi perhatian salah satu putra kelahiran Toboali asli yang juga berprofesi sebagai seorang advokat sekaligus ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangka Selatan Erdian, SH atau karib disapa Chimot.

Ia mengatakan penyediaan ruang publik tak hanya di area perkantoran saja tapi di seluruh kawasan kota Toboali juga penting. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas umum yang baik.

Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang hingga Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah mengamanatkan pentingnya penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Selain itu amanat pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan 30% ruang terbuka hijau telah ditetapkan dalam PP nomor 15 Tahun 2010. Bahkan jika menilik pasal 36 ayat (4) sanksi pemerintah kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat tersebut sangat tegas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250