Chimot Minta Fasilitas yang Telah Dibangun Tetap Dipelihara

banner 468x60

“Apabila ruang terbuka hijau publik sebesar 30% dari luas wilayah kota tidak terwujud setelah masa berlaku rencana tata ruang wilayah kota berakhir, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hanya saja pertanyaannya sanksi seperti apakah yang dikenakan ? Bisakah pemerintah daerah dikenakan sanksi sesuai pasal ini ? ketentuan perundangan yang manakah yang mengatur ?

Sanksi yang ditetapkan dalam peraturan tersebut lebih pada pengenaan sanksi kepada individu/pihak lain selain pemerintah yang melanggar aturan tata ruang. Tak heran kalau hingga saat ini masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat minimal penyediaan ruang publik tersebut,” kata Chimot.

Lebih lanjut Cimot mengatakan Permendagri nomor 9 Tahun 2009 menegaskan pentingnya fungsi fasum dan fasos ini sebagai bagian penting dari pembangunan perumahan dan permukiman sehingga amanat permendagri ini pun mewajibkan para pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana yang harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

“Harapan kami Pemkab Basel segera berbenah, jangan sampai tertinggal dengan kabupaten kota lainnya. Bagus yang sudah ada dibangun fasilitas mohon diperhatikan pemeliharaannya agar tercipta fasilitas umum yang nyaman dan aman untuk masyarakat,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250