“Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah mengambil sebuah handphone merek Oppo F1s,” ungkapnya
Kemudian dikatakan Kabag Ops barang bukti handphone tersebut disimpan pelaku disebuah kebun milik temannya di daerah Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu buah handphone merek Oppo F1s dengan total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 4.000.000.
Atas perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.




