Dewas KPK Sebut Surat Izin Penggeledahan Bersifat Rahasia

banner 468x60

Dijelaskan Tumpak pihaknya sudah berdiskusi dengan bagian Deputi Penindakan KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membahas mekanisme perizinan.

Segala bentuk penindakan yang harus melalui persetujuan dewan pengawas disepakati tidak menghambat kinerja KPK.

“Kami memberikan izin 1 x 24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kita sudah bicarakan. Jadi, tidak ada dewas memperlambat, memperlama kasus,” beber tumpak.

Terkait dengan penggeledahan kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Tumpak memastikan semuanya telah mendapat perizinan dari dewan pengawas.

“Tanya saja penyidik pas menggeledah itu. “Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari dewas? Nah, silakan saja (tanyakan) dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin,” kata dia.

Sumber: cnnindonesia

Pos terkait

banner 468x60