Edar Sabu Dua Saudara Kandung Di Jerat 12 Tahun Penjara
BERITABANGKA.COM,BANGKASELATAN–
Tak main-main,kinerja dari Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran barang haram yang tersebar luas ditengah masyarakat ,upaya itupun diaplikasikan oleh Polres Bangka selatan diwilayah hukumnya.
Tepatnya semalam hari Kamis malam Jumat (8/7/2021) tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Yandri c AKIP meringkus dua orang YO(36) dan AN(39) yang diduga edar Narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Bangka selatan.
Diketahui salah satu tersangka dari dua tersangka tersebut merupakan pegawai honorer Pemadam kebakaran pemerintah kabupaten Bangka selatan.
Kabag Ops AKP Sutan Sitorus katakan kedua tersangka diringkus Tim Satresnarkoba karena tempat kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Keduanya ditangkap terpisah dikediaman masing-masing dan mereka ditangkap dari laporan masyarakat bahwa dirumah tinggal mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba” kata AKP Sutan Sitorus kepada Beritabangka.com (9/7).
Selanjutnya beliaupun mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan saudara kandung dan dari kedua tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 35,54 gram.
“Dari kedua tangan tersangka didapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan bruto 35,54 gram dan diketahui juga kedua nya saudara kandung”jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Bangka selatan, kedua pelaku itu kini diamankan di Mapolres Bangka selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan akan disangkakan dengan pasal Tentang Narkotika serta ancaman hukuman 12 tahun penjara.
‘Kedua tersangka tersebut diamankan ke Mapolres Bangka selatan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara” tegasnya.
Tinggalkan Balasan