Fakta-fakta Soal Dugaan Lahan Masyarakat Desa Gudang yang Dijual Oknum Warga

banner 468x60

Dalam rapat koordinasi itu juga, sebut Dody, terungkap bahwa masyarakat menuntut adanya pengembalian lahan sebanyak 30% kepada Desa Gudang dalam bentuk kebun plasma, yang sampai saat ini belum terealisasi.

Pihak Kejari Basel menyarankan kepada Pemerintah Desa Gudang untuk memfasilitasi masyarakat ke PT Bumi Malindo Lestari (BML) agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa terpenuhi atau terjawab.

Ketika ditanya wartawan, apakah oknum-oknum yang diduga menjual lahan masyarakat Desa Gudang telah diketahui, Dody menyebut, belum mengetahuinya. Namun beberapa nama telah disebutkan. Namun dipastikan itu bukan aparat Desa Gudang.

“Belum bang, hanya beberapa nama yang disebutkan, tetapi sudah dipastikan bukan aparat Desa Gudang,” ungkap Dody.

Pos terkait

banner 468x60