Herman Minta Pemdes Lengkapi Dokumen Persyaratan Pencairan DD

banner 468x60

Atas prestasi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Riswady, menyatakan Kabupaten Basel dalam melakukan penyaluran Dana Desa ke rekening Dana Desa pada tahun 2019 lalu telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan di PMK 193/PMK.07/2018.

Riswady berharap penghargaan dari pemerintah pusat itu dapat memotivasi OPD yang menangani urusan Pemerintah Desa dan Aparatur Pemeritahan Desa agar dapat memanfaatkan DD lebih cepat dan optimal sehingga manfaat DD untuk pembangunan di desa lebih cepat dirasakan masyarakat.

“Prestasi yang dicapai tersebut bentuk komitmen bersama dalam upaya mempercepat pelaksanaan pembangunan di desa. Semoga di tahun 2020 persyaratan administrasi penyaluran dana desa sesuai dengan PMK 205/PMK.07/2020 dapat segera dipenuhi sehingga penyaluran dapat lebih awal diterima Pemerintah Desa,” kata Riswady, Senin 3 Februari 2020.

Sebagai bentuk reward atas prestasi tersebut, kata Riswady, maka penyaluran DD tahap 1 dan 2 akan dilakukan sekaligus dengan besaran 60 %. Namun dengan syarat dokumen admintrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 205 tersebut dapat segera dipenuhi.

Daftar Desa di Basel yang telah siap dokumen persyaratan pencairan DD tahun 2020 Tahap 1:

1. Desa Jeriji
2. Desa Bikang
3. Desa Gadung
4. Desa Serdang
5. Desa Rias
6. Desa Tiram
7. Desa Tukak
8. Desa Sadai
9. Desa Bukit Terap
10. Desa Pasir Putih
11. Desa Tanjung Labu
12. Desa Panca Tunggal
13. Desa Sumber Jaya Permai
14. Desa Batu Betumpang
15. Desa Pergam
16. Desa Bencah
17. Desa Air Gegas
18. Desa Tepus
19. Desa Sidoharjo
20. Desa Delas
21. Desa Nyelanding
22. Desa Air Bara
23. Desa Ranggas
24. Desa Ranggung
25. Desa Paku
26. Desa Sengir
27. Desa Nadung
28. Desa Permis
29. Desa Rajik
30. Desa Gudang
31. Desa Sebagin
32. Desa Simpang Rimba

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250