Kades Penutuk Merasa Dijebak, Sebut Telah Kembalikan Rp 20 Juta ke Masjid Al-Falaq

banner 468x60

“Saya diberi waktu menyelesaikan dalam tempo dua hari dan saya cuma dapat Rp 20 juta. Waktu sesingkat itu. Jadi saya masih tersisa Rp 16 juta, itupun akan saya pertanggung jawabkan. Waktu penyerahan uang yang Rp 20 juta itu disaksikan oleh Ketua BPD,” ungkap Syaparudin.

Syaparudin menambahkan, saat dirinya diundang rapat pada tanggal 5 November 2020 kemarin, ia merasa dirinya dijebak. Alasannya, karena saat rapat itu ia ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun yang terjadi ia malah didemo warga.

“Waktu saya diundang rapat pada tanggal 5 November 2020 kemarin, saya merasa saya dijebak pak. Saya mau menyelesaikan secara baik, tahu-tahu yang terjadi saya didemo warga,” tandas Syaparudin.

Menurut pengakuan Syaparudin, dana sebesar Rp 35 juta itu terpakai saat ia mengobati istrinya yang sedang sakit. Saat ini, istrinya itu telah meninggal dunia pada tahun 2019 yang lalu.

Sebelumnya, masyarakat Desa Penutuk mendesak Syaparudin mundur dari jabatannya lantaran diduga menggunakan dana sumbangan pihak ketiga sebesar Rp 36 juta untuk kepentingan pribadi.

Kwitansi pembayaran untuk pengembalian dana Masjid Al-Falaq oleh Kepala Desa Penutuk Syaparudin kepada Bendahara Masjid, M Basirun. (Foto: istimewa).

 

Dana pihak ketiga itu telah dialokasikan untuk pembayaran pembebasan lahan guna kepentingan Masjid Al-Falaq yang telah dianggarkan dalam APBDes Penutuk tahun anggaran 2019.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60