“Surat pernyataan telah diteruskan ke Bupati Basel tertanggal 13 November 2020. Juga ditembuskan ke Komisi I DPRD Basel, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Basel, Inspektorat, Dinas terkait yang menangani Pemerintahan Desa dan Camat Lepar Pongok,” ungkap Veronika.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemkab Bangka Selatan, Marpaung Pinondang Dominggus, pun membenarkan atas laporan pengaduan dari masyarakat Desa Penutuk terkait mosi tidak percaya kepada Kades.
“Sesuai dengan arahan Pak Bupati, agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat tersebut. Rencananya tim Inspektorat akan turun ke Desa Penutuk pada hari Rabu (18/11) untuk survei pendahuluan.

Selanjutnya akan kami sampaikan rekomendasi teknis kepada Pak Bupati berkenaan audit yang akan dilaksanakan,” ujar Marpaung.























