Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penutuk, Isron, melalui Sekretarisnya Veronika menjelaskan masalah ini telah terjadi pada tahun 2019. Sebelumnya masalah ini juga telah dikonsultasikan dengan Inspektorat Daerah Pemkab Bangka Selatan.
“Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Inspektorat atas permasalahan yang terjadi di desa kami. Kebetulan ini ada permasalahan dana sumbangan dari pihak ketiga yang dipertanyakan masyarakat,” kata Veronica seperti dikutip Babelpos.co.
Menurut Veronica, dana itu telah cair pada akhir tahun 2019 sebesar Rp 36 juta dan masuk ke APBDes untuk kepentingan masjid. Namun sampai sekarang dana itu tidak juga diserahkan oleh Kades ke pengurus masjid. Akhirnya masyarakat meminta BPD untuk rapat bersama dengan Kades pada tanggal 5 November 2020.
“Hasil rapat tersebut kades membuat surat pernyataan bahwa siap menggantikan dana sebesar Rp 36 juta itu dalam jangka waktu 2 hari. Bila tidak terpenuhi siap mengundurkan diri sebagai Kades,” ujar Veronika, Senin (16/11) malam.
Saat ini, sebut Veronica, masyarakat Desa Penutuk melanjutkan usaha mereka dengan mengumpulkan tanda tangan warga sebanyak 1.085 orang. Dan semuanya setuju Kades diberhentikan dari jabatannya.























