BANGKA TENGAH – Lahan eks PT. Kobatin merupakan salah satu aset perusahaan yang sudah diserahterimakan kepada pihak ESDM, diketahui kawasan tersebut dilarang keras untuk menambang, namun kenyataannya, belasan (alat tambang, red) ponton beroperasi dengan santainya di kawasan lahan eks PT.Kobatin yaitu kawasan Pungguk dan sekitarnya.

Apakah disini terjadi kongkalingkong antara penambang dan APH ?

Berdasarkan pantauan di lapangan, belasan ponton TI (Tambang Inkonvensional, red) rajuk beroperasi dengan leluasanya tanpa takut akan adanya sanksi oleh aparat penegak hukum kepada para penambang.

Bahkan ketika ada Anggota dari Polsek Koba turun ke lokasi tersebut tidak membuat para penambang berhenti bahkan terkesan cuek dan tidak perduli dengan Aparatur Penegak Hukum (APH).

Sarikuk salah seorang warga Simpang Perlang yang getol menyuarakan aspirasinya baik dari Media Sosial maupun media online sangat memprotes keras terhadap lemahnya penindakan hukum terhadap para penambang dan pemilik ponton TI oleh Polres Bateng.

“Kami sungguh sangat menyayangkan lemahnya APH dari Polres Bangka Tengah (Bateng) dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut dimana sebelumnya lokasi tersebut pernah didatangi oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bersama Anggota DPR RI dan Forkopimda Bateng namun semuanya hanya angin lalu saja,” sesalnya.

Sarikuk juga mengungkapkan, selama ini sudah banyak media yang memberitakan kegiatan ilegal penambangan biji timah tetapi tidak ada satupun yang ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami sebagai masyarakat sudah muak dengan sandiwara yang dipertontonkan oleh APH yang selama aktivitas tambang timah ilegal tersebut beroperasi tidak ada pemilik ponton yang ditahan dan diproses,” tambahnya.

Sementara itu secara terpisah, Kapolsek Koba Iptu Martuni Manik, mengatakan secara singkat agar awak media meng konfirmasi langsung kepada humas Polres terkait kegiatan penambangan tersebut.

“Silahkan konfirmasi ke Humas Polres saja,” ungkapnya singkat. (Doni)