3 dari 3 halaman

Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020). Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah menganggarkan dana penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 sebesar kurang lebih Rp 120 miliyar.

Cakupan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 ini terdiri dari alokasi dalam bentuk kegiatan, hibah atau bantuan sosial, dan belanja tak terduga.

Menurut situs Kemendagri.go.id, Bangka Selatan berada di posisi tiga besar nasional dibawah Kota Makassar dan Kabupaten Bungo. Bangka Selatan juga berada di atas Kota Yogyakarta yang ada di posisi keempat dan Kabupaten Jember di posisi kelima.

Berikut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 / KM.7 / 2020:

[sdm_download id=”5888″ fancy=”0″ color=”green”]