2 dari 2 halaman

Tujuan pengambilan kewenangan ini, jelas Kasat Reskrim, dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. “Ini juga dimaksudkan agar jajaran Polsek lebih difokuskan untuk peningkatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya.”

Saat ini, kata AKP Rais, jumlah personil Satreskrim Polres Bateng termasuk penyidik berjumlah 28 personil. Menyusul diberlakukannya pelimpahan kewenangan ini maka jumlah personil akan dilengkapi sesuai kebijakan pimpinan.

“Kita akan ajukan pengusulan penambahan personil Satreskrim guna menindaklanjuti keputusan Kapolri tersebut,” katanya. (Rizal)