Menurutnya, jika dilakukan penelusuran rekam jejak dan panitia seleksi mengikuti ketentuan yang berlaku maka banyak diantara peserta lelang jabatan itu tidak memenuhi syarat peraturan yang berlaku.
“Hal ini tentu akan berdampak tidak baik terhadap pembangunan di kabupaten Bangka Selatan nantinya,” tambah Armadi.
Untuk diketahui, jabatan yang dilelang ada 7 posisi yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
Pelaksanaan seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangka Selatan itu sendiri telah dimulai pada Senin (12/8/2020) yang lalu.








