KASI Pidsus Kejari Bangka Barat, Agung Dhedi Dwi Handes, menyampaikan kasus korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok kembali menetapkan tersangka baru pada Rabu (10/2/21) siang.

Sebelumnya, mantan Kepala Cabang PT BPRS Cabang Muntok, Kurniati Hanum, bersama Mantan Kabag Operasional, Metaliana, sudah divonis hukuman penjara dan penyitaan aset oleh pengadilan.

Kasus korupsi bernilai milyaran rupiah tersebut kini menyeret nama baru yakni IF yang bertugas sebagai Staf Legal dan Remedial, JR Staf Legal dan RS yang merupakan Mantan Kabag Marketing.

“Sudah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat dari pengembangan kasus PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok,” ungkap Agung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat.