Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) sudah selesai melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten penetapan hasil perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Disampaikan Ketua KPU Babar, Pardi, dari hasil rapat pleno sebanyak 100.623 masyarakat Bangka Barat sudah menggunakan hak pilihnya dengan total surat suara yang sah 98.531 sedangkan yang tidak sah 2.092.

“Jumlahnya adalah untuk Paslon nomor urut satu 31.013 suara, Paslon nomor urut dua 44.977 suara dan Paslon nomor urut tiga 22.541,” jelas Pardi, usai pleno di Hotel dan Resto KWP Muntok, Rabu (16/12/20) sore.

Pardi merasa bersyukur meskipun Pilkada di masa pandemi covid-19 partisipasi masyarakat mencapai 74 persen dari target 77 persen yang ditetapkan KPU.

“Alhamdulillah di masa pandemi ini kita dapat melewati angka 70 persen ini sudah luar biasa bagi kami,” ungkapnya.

Selanjutnya Pardi mengatakan saat ini mereka masih memberikan kesempatan kepada Paslon apabila ingin menggugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah rekapitulasi kami masih menunggu ada tidaknya potensi gugatan di MK, kalau ada gugatan nanti MK akan menyampaikan bukti register perkara konstitusi. Kalau tidak ada gugatan kita akan menetapkan calon terpilih,” tutup Pardi.