KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyebut bahwa para bakal pasangan calon (bacalon) kepala daerah yang bakal mendaftar mesti membawa hasil pemeriksaan SWAB/PCR dengan hasil negatif.
“Pasangan membawa surat hasil tes SWAB/PCR dengan hasil negatif. Jika positif maka tidak diperbolehkan hadir,” kata Ketua KPUD, Rabu (2/9/2020) pagi.
Ia menambahkan, yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran adalah ketua dan sekretaris partai pengusung. Sementara LO atau penghubung yang diperbolehkan masuk paling banyak 2 orang.

Sementara para pendukung dapat menunggu pada kursi yang telah disiapkan KPU dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan corona. Sementara para juru photo diberi waktu sesuai protokol yang disiapkan.







