“Dan kami juga sangat tidak habis pikir kenapa malah muncul usulan tidak ada APBD Perubahan. Kami ingatkan itu jelas melanggar Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 316 dan PP 12 tahun 2019 pasal 161 ayat ( 2 ) bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa,” beber Samsir.
Jadi, berdasarkan UU dan PP tersebut tidak ada alasan tidak melakukan perubahan karena 5 yang dipersyaratkan UU dan wajib adanya adanya APBD Perubahan. Dan jika tidak ada perubahan, dimana akan bisa memasukan SILPA tahun sebelumnya.
Tanggapan Pemkab Bangka Selatan melalui Ketua TAPD
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori, selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika dikonfirmasi pada Rabu (23/9) menyatakan bahwa APBD Perubahan (APBD-P) 2020 tetap akan disampaikan.

Menurutnya, dengan waktu yang tersisa memang tidak akan memungkinkan untuk melakukan kegiatan fisik. APBD Perubahan 2020 akan difokuskan pada kegiatan refocusing yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu dan sedapat mungkin untuk tidak menambah kegiatan atau adanya tambahan dana lantaran APBD Bangka Selatan 2020 sedang dalam kondisi defisit.
“ABPD-P tetap kita sampaikan. Memang dengan waktu yang tersisa tidak dimungkinkan untuk kegiatan fisik. APBD-P kita fokuskan pada kegiatan refocusing yang kemarin dengan sedapat mungkin tidak menambah kegiatan ataupun tambahan dana karena APBD kita dalam kondisi defisit. Siap disampaikan kalau APBD 2021,” tandas Ansyori.







