BERITABANGKA.COM – Pengesahan KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa satu pesan penting bahwa negara ingin menata ulang wajah hukum pidana, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Tidak sedikit para penikmat hasil rampokan ke negara dan merampas hak rakyat berupa sumber daya alam hanya terjerat pasal lama yang mudah diakali oleh para mafia hukum di Indonesia.
Namun, bagi Bangka Belitung, pertanyaannya bukan sekadar apa bunyi pasalnya, melainkan apakah negara sungguh-sungguh berani menegakkan hukum terhadap praktik yang selama ini menggerogoti keuangan negara di daerah penghasil sumber daya alam ini.
Pasal 603 KUHP Baru yang mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum hingga merugikan keuangan atau perekonomian negara ditempatkan sebagai pasal pertama dalam Bab Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah pernyataan cara hukum “korupsi yang merugikan negara adalah musuh negara”
Korupsi Tak Hanya Jerat Pejabat Saja
Frasa “setiap orang” dalam Pasal 603 adalah pernyataan tegas bahwa korupsi tidak hanya milik pejabat saja. Di Bangka Belitung, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kerugian negara sering kali melibatkan pengusaha, ada perantara, ada korporasi atau perusahaan, ada jaringan kepentingan yang bekerja rapi di balik layar.
Selama ini, rakyat Babel terlalu sering disuguhi potret penegakan hukum yang berhenti pada aktor kelas menengah saja, sementara pemain besar tetap aman. Pasal 603 sejatinya memutus dalih itu. Tidak ada lagi alasan mengatakan “bukan pejabat” untuk lolos dari jerat hukum dan itu telah terjadi di beberapa kasus terjadi sebelumnya.
Jika pasal ini diterapkan secara benar sesuai ketentuan, maka praktik-praktik yang selama ini dianggap “abu-abu” terutama dalam tata niaga sumber daya alam wajib harus mulai dipertanggungjawabkan secara pidana.
Delik Materil: Jangan Jadi Alibi Baru untuk Lepas Dari Jeratan hukum
Namun, Pasal 603 juga menyimpan prihal serius karena disamakan aturannya sebagai delik materil. Artinya, kerugian negara harus dibuktikan secara nyata dan benar. Di atas kertas, ini terlihat menjunjung kepastian hukum. Tetapi dalam praktik, ketentuan ini bisa jadi berubah menjadi alibi atau cara menghindar baru untuk melemahkan penindakan.
Di Bangka Belitung, kerugian negara akibat tata kelola sumber daya alam tidak selalu kasat mata. Ada kerusakan lingkungan, ada penerimaan negara yang bocor, ada nilai ekonomi yang hilang. Semua itu membutuhkan keberanian para elit politik dan ketajaman aparat untuk dihitung dan dibuktikan.
Jika aparat penegak hukum ragu, atau jika audit negara berjalan lambat dan setengah hati, maka Pasal 603 justru berpotensi menjadi pasal yang jinak dan tidak berarti. Negara tidak boleh kalah oleh kerumitan teknis yang diciptakannya sendiri.
Korupsi SDA adalah Kejahatan Luar Biasa
Bangka Belitung memiliki sejarah penting dengan sumber daya alam, khususnya timah. Sayangnya, sejarah itu juga diwarnai praktik-praktik yang merugikan negara dan keterlibatan pihak sipil.
Dari perizinan, distribusi, hingga tata niaga, publik tahu bahwa masalahnya bukan kekurangan aturan, melainkan keberanian dalam penegakan hukum.
Pasal 603 KUHP Baru memberi dasar hukum yang kuat untuk menyasar inti masalah siapa pun yang memperkaya diri dan merugikan negara. “Tidak peduli apakah ia berjas, berbaju dinas, atau bersembunyi di balik badan hukum wajib ditindak”
Jika pasal ini tidak mampu menyentuh praktik-praktik besar yang selama ini merugikan Bangka Belitung, maka masyarakat berhak bertanya “untuk siapa hukum dibuat?”
Hukum Tidak Salah, Tapi Penegakan Hukum Wajib Tegas
Penting ditegaskan, Pasal 603 tidak menghapus UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya bisa dan harus berjalan beriringan. Masalahnya bukan pada kekurangan cara, tetapi pada keberpihakan dalam penegakan.
Negara sering kali gagal bukan karena hukum lemah, tetapi karena penegakannya pilih-pilih terhadap para pelaku.
Jika diterapkan dengan berani, ia bisa menjadi alat membersihkan praktik korupsi yang merugikan Bangka Belitung. Jika tidak, ia hanya akan menjadi hiasan dalam buku undang-undang.
Bagi masyarakat Bangka Belitung, korupsi bukan isu elit lagi. Korupsi berdampak langsung pada jalan rusak, lingkungan hancur, ekonomi rakyat yang terpinggirkan, dan masa depan daerah yang tergerus.
Pasal 603 KUHP Baru telah disusun jelas. Kini bola ada di tangan negara “berani atau tidak menegakkannya secara adil dan tanpa pandang bulu”.
Jika negeri timah terus menjadi ladang empuk bagi kepentingan segelintir orang dan para mafia SDA, maka bukan hukumnya yang gagal melainkan keberanian pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan. (*)












