Memahami Radikalisme Agama dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Penafsiran, Keadilan, dan Upaya Perdamaian

banner 468x60

Peresensi: Zaini Karim
Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2026)

Radikalisme agama merupakan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyangkut cara memahami ajaran agama, menafsirkan teks-teks keagamaan, serta menempatkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pemahaman yang sempit terhadap ajaran agama berpotensi melahirkan sikap ekstrem, bahkan tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Hasani Ahmad Said dan Fathurrahman Rauf melalui artikel jurnal berjudul “Radikalisme Agama dalam Perspektif Hukum Islam”. Artikel ini diterbitkan dalam jurnal AL-‘ADALAH, Volume XII, Nomor 3, Juni 2015, halaman 593–610.

Melalui kajian tersebut, kedua penulis berupaya menjelaskan fenomena radikalisme agama dengan menghubungkan aspek sejarah, sosial-politik, regulasi negara, penafsiran Al-Qur’an, serta perspektif hukum Islam. Salah satu kesimpulan penting yang ditawarkan adalah bahwa paham radikal dapat tumbuh akibat penafsiran yang sempit dan tidak utuh terhadap nas-nas syara’, sehingga melahirkan pemahaman yang keliru terhadap doktrin Islam.

Radikalisme dalam Konteks Sejarah dan Sosial-Politik

Penulis mengawali pembahasan dengan mengangkat fenomena ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang berkembang di sejumlah negara, termasuk Indonesia, pada periode 2013–2015. Kemunculan kelompok tersebut kembali memicu diskursus mengenai hubungan antara agama, radikalisme, dan terorisme.

Salah satu konteks yang diangkat adalah kebijakan pemblokiran 22 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2015 atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam pembahasan tersebut, penulis menguraikan sejumlah indikator yang saat itu dikaitkan dengan situs bermuatan radikal, seperti dorongan perubahan melalui kekerasan atas nama agama, kecenderungan mengafirkan kelompok lain (takfiri), dukungan terhadap ISIS, serta pemaknaan jihad secara terbatas.

Penulis juga mengaitkan fenomena radikalisme dengan dinamika geopolitik Timur Tengah, kekecewaan terhadap sistem demokrasi yang dianggap sebagai produk Barat, serta berbagai faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Untuk memperkaya analisis, artikel ini menghadirkan sejumlah perspektif akademik. Di antaranya teori Clash of Civilizations Samuel Huntington yang membahas benturan peradaban, pandangan John L. Esposito yang melihat kebangkitan Islam sebagai tantangan (challenge), bukan ancaman (threat), serta pandangan Fealy dan Hooker mengenai perkembangan demokratisasi pascareformasi yang turut membuka ruang bagi munculnya berbagai gerakan radikal.

Pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa radikalisme tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan pemahaman agama. Ada dimensi sosial, politik, ekonomi, dan sejarah yang turut memengaruhi perkembangannya.

Menelusuri Akar Radikalisme melalui Penafsiran Al-Qur’an

Salah satu persoalan utama yang diangkat dalam jurnal ini adalah bagaimana teks-teks keagamaan dipahami dan digunakan sebagai pembenaran terhadap gerakan radikal.

Penulis mengajukan beberapa pertanyaan mendasar, antara lain bagaimana peranan tafsir Al-Qur’an terhadap gerakan radikalisme, ayat-ayat apa saja yang kerap dijadikan rujukan kelompok radikal, bagaimana model penafsiran yang dapat mendukung pencegahan radikalisme, serta bagaimana fenomena tersebut dilihat dari perspektif hukum Islam.

Penelitian menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan pendekatan historis dan sosio-historis. Al-Qur’an dikaji berdasarkan urutan historis untuk memperoleh pemahaman tema secara utuh. Selain itu, latar belakang turunnya ayat, baik dalam konteks mikro maupun makro, serta aktivitas Nabi Muhammad SAW di Makkah dan Madinah turut menjadi perhatian agar pemahaman terhadap teks tidak terlepas dari konteksnya.

Penulis juga menelaah berbagai literatur terdahulu, termasuk pemikiran Watt, al-Qaradhawi, Esposito, Huntington, Azyumardi Azra, Junaidi Abdillah, Zuhairi Misrawi, dan Harfin Zuhdi.

Melalui pendekatan tersebut, penulis menempatkan persoalan penafsiran sebagai salah satu aspek penting dalam memahami lahirnya paham radikal.

Konsep Al-Baghy sebagai Perspektif Hukum Islam

Bagian paling dominan dalam artikel ini adalah pembahasan radikalisme berdasarkan perspektif hukum Islam, khususnya konsep al-baghy dalam fikih jinayah.

Secara bahasa, al-baghy memiliki sejumlah pengertian, seperti mencari, menginginkan, melampaui batas, berbuat zalim, dan melakukan penganiayaan. Sementara dalam terminologi fikih, konsep ini berkaitan dengan tindakan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah dan adil.

Penulis menguraikan pandangan sejumlah ulama, di antaranya Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dan Sayyid Sabiq, mengenai karakteristik pemberontak. Dalam pembahasannya, terdapat pembedaan antara tindakan pembangkangan tanpa kekuatan senjata dan pemberontakan yang telah memiliki kekuatan bersenjata serta penguasaan wilayah.

Dalam klasifikasi fikih jinayah, al-baghy merupakan salah satu kategori jarimah. Pembahasannya juga dikaitkan dengan sejumlah kategori lain, seperti al-riddah (kemurtadan), al-zina (perzinaan), al-hirabah (perampokan atau tindakan kekerasan yang mengancam keamanan), qishash, diyat, dan ta’zir.

Untuk memperkuat argumentasinya, penulis merujuk sejumlah ayat Al-Qur’an, yakni QS. Al-Ma’idah ayat 33, QS. Asy-Syura ayat 40, dan QS. Al-Hujurat ayat 9.

QS. Al-Ma’idah ayat 33 membahas ancaman hukuman terhadap pihak yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta melakukan kerusakan di muka bumi. Sementara QS. Asy-Syura ayat 40 menjelaskan prinsip pembalasan yang seimbang dan keutamaan memberikan maaf serta melakukan perbaikan.

Adapun QS. Al-Hujurat ayat 9 menjadi salah satu landasan penting dalam penyelesaian konflik antarkelompok orang beriman. Ayat tersebut menekankan pentingnya upaya perdamaian (islah), sekaligus memberikan pedoman menghadapi kelompok yang melakukan tindakan melampaui batas.

Selain ayat-ayat tersebut, penulis mengutip sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan kepemimpinan, persatuan umat, dan larangan melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Pembahasan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki perangkat normatif untuk menjelaskan persoalan pemberontakan dan tindakan yang mengancam ketertiban. Namun, penerapannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan, kewenangan, dan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

Penyelesaian Konflik Tidak Hanya Melalui Hukuman

Hal menarik lainnya adalah penekanan penulis terhadap pentingnya pendekatan dakwah, nasihat, dan perdamaian dalam menghadapi tindakan pemberontakan.

Penulis menjelaskan tiga pendekatan penanganan. Pertama, mengedepankan dakwah dan nasihat sebagai langkah awal. Kedua, apabila upaya perdamaian tidak berhasil, terdapat pembahasan mengenai tindakan tegas dalam kerangka hukum Islam. Ketiga, penanganan harus mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Dalam pembahasannya, penulis juga menguraikan kategori jarimah yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan, termasuk ketentuan qishash, diyat, dan bentuk-bentuk tindakan pidana terhadap tubuh manusia.

Pada bagian penutup, penulis menegaskan bahwa penanganan radikalisme tidak cukup hanya melalui hukuman, baik hudud, qishash, maupun ta’zir. Upaya preventif, pendidikan, perbaikan perilaku, dan penyadaran juga harus menjadi bagian dari strategi penanggulangan.

Tujuan akhirnya adalah membangun kesadaran agar seseorang memahami kewajibannya, menghargai hak orang lain, serta mampu menjalankan kehidupan beragama dan bermasyarakat secara lebih baik.

Kelebihan Jurnal: Menggabungkan Sejarah, Regulasi, dan Fikih

Dari sisi akademik, jurnal ini memiliki sejumlah keunggulan.

Pertama, pembahasannya cukup komprehensif karena menggabungkan perspektif sejarah, politik global, regulasi nasional, terminologi bahasa, dan hukum Islam. Penulis tidak hanya menjelaskan radikalisme sebagai persoalan keagamaan, tetapi juga menempatkannya dalam konteks sosial dan politik.

Kedua, referensi yang digunakan cukup beragam. Artikel ini memanfaatkan lebih dari 18 literatur dan didukung lebih dari 60 catatan kaki, mulai dari Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik seperti Kifayatul Akhyar dan Fiqh Sunnah, hingga sumber kontemporer yang membahas perkembangan radikalisme.

Ketiga, argumentasi hukum Islam dibangun melalui landasan normatif yang jelas. Penggunaan QS. Al-Ma’idah ayat 33, QS. Asy-Syura ayat 40, dan QS. Al-Hujurat ayat 9 memperkuat pembahasan mengenai pemberontakan, penyelesaian konflik, dan prinsip perdamaian.

Keempat, pengangkatan konsep al-baghy dan al-hirabah menjadi bagian penting dari kontribusi artikel. Kedua konsep tersebut memberikan perspektif fikih jinayah dalam membaca tindakan pemberontakan dan kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat.

Kelima, penulis tidak hanya menekankan pendekatan represif melalui pemidanaan, tetapi juga menawarkan pendekatan preventif dan edukatif yang sejalan dengan tujuan kemaslahatan dalam syariat Islam.

Kelemahan Jurnal: Pendalaman Tafsir Masih Diperlukan

Meskipun memiliki pembahasan yang luas, jurnal ini masih menyisakan beberapa catatan kritis.

Pertama, fokus kajian tafsir Al-Qur’an belum dibahas secara mendalam. Rumusan masalah menjanjikan pembahasan mengenai peranan tafsir terhadap gerakan radikalisme dan model penafsiran yang ramah terhadap pencegahan radikalisme. Namun, uraian yang disajikan lebih dominan pada aspek fikih jinayah, khususnya konsep al-baghy.

Kedua, analisis masih didominasi pendekatan normatif-doktrinal. Penelitian belum banyak menghadirkan data empiris, seperti wawancara dengan mantan pelaku radikalisme, penelitian lapangan, atau studi kasus gerakan tertentu di Indonesia.

Ketiga, struktur pembahasan dan tinjauan literatur masih dapat disusun lebih sistematis. Sejumlah referensi telah dipaparkan, tetapi belum seluruhnya disintesiskan untuk memperjelas kesenjangan penelitian (research gap) dan kontribusi utama artikel.

Keempat, konteks data yang digunakan berpusat pada fenomena ISIS dan pemblokiran situs pada 2015. Perkembangan radikalisme digital melalui media sosial seperti TikTok dan YouTube belum menjadi bagian dari pembahasan karena berada di luar konteks waktu penelitian tersebut.

Kelima, terdapat sejumlah catatan penyuntingan, termasuk kesalahan ketik dan pengulangan beberapa referensi yang dapat diperbaiki untuk meningkatkan kualitas penulisan akademik.

Tanggapan Peresensi: Memperkuat Moderasi dan Deradikalisasi

Menurut peresensi, jurnal ini sangat relevan sebagai salah satu fondasi akademik untuk memahami radikalisme dari perspektif hukum Islam.

Keunggulan utamanya terletak pada upaya menjelaskan bahwa tindakan pemberontakan dan kekerasan tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengatasnamakan agama. Konsep al-baghy juga memperlihatkan adanya ruang penyelesaian melalui islah atau perdamaian sebelum tindakan represif ditempuh, sebagaimana prinsip yang terkandung dalam QS. Al-Hujurat ayat 9.

Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu dikembangkan.

Pertama, pernyataan bahwa penafsiran sempit menjadi salah satu akar radikalisme perlu diperkuat melalui analisis metodologi tafsir. Misalnya, dengan membandingkan pendekatan literal dan kontekstual, serta menjelaskan kedudukan ayat-ayat qital yang kerap digunakan kelompok radikal sebagai pembenaran tindakan kekerasan.

Kedua, faktor psikologi sosial dan ekonomi-politik yang disinggung pada bagian awal perlu diintegrasikan dengan perspektif hukum Islam. Radikalisme tidak selalu lahir dari persoalan pemahaman teks keagamaan, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, ketidakadilan, krisis identitas, dan dinamika sosial.

Ketiga, solusi pendidikan dan pencegahan yang ditawarkan perlu diterjemahkan ke dalam langkah operasional. Misalnya, melalui penguatan literasi keagamaan di pesantren, sekolah, perguruan tinggi, serta ruang digital.

Jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia saat ini, pendekatan yang ditawarkan penulis memiliki relevansi dengan penguatan moderasi beragama. Namun, perlu ditegaskan bahwa ta’zir bukan satu-satunya instrumen penyelesaian. Pendekatan humanis, edukatif, dialogis, dan berorientasi pada pencegahan juga penting untuk membangun hasil yang berkelanjutan.

Kesimpulan: Memahami Agama secara Utuh untuk Mencegah Radikalisme

Secara keseluruhan, artikel karya Hasani Ahmad Said dan Fathurrahman Rauf ini merupakan kajian yang berbobot dan layak dijadikan salah satu referensi bagi mahasiswa Hukum Islam, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, akademisi, serta pemerhati isu radikalisme dan terorisme.

Artikel ini berhasil menghubungkan fenomena radikalisme dengan persoalan penafsiran nas-nas syara’ dan konsep al-baghy dalam hukum Islam. Meskipun demikian, pengembangan kajian tafsir kontekstual, penelitian empiris, dan pembahasan mengenai radikalisme digital masih diperlukan agar analisisnya semakin relevan dengan perkembangan zaman.

Jurnal ini direkomendasikan untuk dibaca, khususnya bagi kalangan akademisi dan masyarakat yang ingin memahami radikalisme dari sudut pandang hukum Islam.

Pada akhirnya, pencegahan radikalisme membutuhkan pemahaman agama yang utuh, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pendidikan yang menanamkan nilai perdamaian, toleransi, dan penghormatan terhadap hak sesama manusia.

Identitas Jurnal

  • Judul artikel: Radikalisme Agama dalam Perspektif Hukum Islam
  • Penulis: Hasani Ahmad Said dan Fathurrahman Rauf
  • Nama jurnal: AL-‘ADALAH
  • Volume dan nomor: Vol. XII, No. 3
  • Terbit: Juni 2015
  • Halaman: 593–610 (18 halaman)

Daftar Pustaka

Hasani Ahmad Said dan Fathurrahman Rauf. (2015). “Radikalisme Agama dalam Perspektif Hukum Islam.” AL-‘ADALAH, Vol. XII, No. 3, Juni 2015, hlm. 593–610.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250