Begitu juga pemesanan truk (trucking) dan pembayaran online hingga perluasan Auto-Gate di Pelabuhan Tanjung Priok termasuk di Batam.
Delivery Order (DO) dan Persetujuan Pengeluaran Petikemas (SP2) secara online kini dapat dilakukan 7×24 jam atau nonstop dari sebelumnya yang manual dengan jam pelayanan terbatas Senin-Jumat dari jam 09.00 hingga 15.00.
Efisiensi terhadap biaya pertahun Rp402 miliar/tahun dan waktu yang dihemat oleh pengusaha bisa mencapai 91%.
Efisiensi dari e-trucking bisa menghemat biaya Rp975 miliar pertahun karena ada transparansi pemesanan online. Waktu bisa dipersingkat hingga 50%.
Dari inspeksi seperti penyampaian dokumen clearance, pemeriksaan barang di Bea Cukai-Badan Karantina yang kini dilakukan secara single submission dan joint inspection, efisiensi biaya pertahun Rp85 miliar dan menghemat waktu antara 35%-56%.
Kemudian dari pengangkut saat keberangkatan/kedatangan kapal dan bongkar muat barang, sekarang dapat dilakukan single submission atau pemberitahuan tunggal sehingga dapat menghemat Rp60 miliar/tahun dengan penghematan waktu 74%.
Sebelumnya dokumen duplikasi hingga 7 instansi yaitu Bea Cukai, Imigrasi, Kemenhub, PKBM, dan Terminal Operator. (nr/ds)
Sumber: kemenkeu.go.id























