Contoh di depan mata yang saat ini terjadi adalah kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan.
Kasus itu sekarang bergulir. Dua instansi aparat penegak hukum yakni Polres Bangka Selatan dan Kejari Bangka Selatan pun telah melakukan penyelidikan.
Suara-suara di kalangan masyarakat pun muncul dalam kasus itu seperti adanya dugaan monopoli kegiatan.
Pertanyaan yang sering didengar dan muncul yakni apakah logis para pejabat Dindikbud Bangka Selatan dapat memberi banyak kegiatan pada satu orang tanpa ada intervensi dari pihak penguasa?
Pertanyaan selanjutnya, apakah monopoli itu gratis? Tidak ada makan siang gratis bos. Itu kata sahabat saya.
Padahal pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pertengahan tahun 2020 itu menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian.
Mengutip pernyataan pakar hukum Prof Mahfud MD saat tampil di Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One soal kasus korupsi KTP elektronik yang dipublikasikan pada 22 November 2017 menyatakan, sangat heran jika ada yang beranggapan bahwa kalau tidak ada temuan BPK yang menyebut kerugian negara lalu tidak ada korupsi.
Menurut Prof Mahfud MD, anggapan seperti itu merupakan anggapan yang sangat tidak benar sama sekali.
Alasannya ? karena BPK tidak tahu jika akan terjadi kick back dan laporan atas suatu kasus, dalam hal ini kasus KTP elektronik yang telah menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto pada tahun 2018 lalu dan divonis 15 tahun penjara itu.
- Penulis merupakan Kepala Biro Beritabangka.com Bangka Selatan yang berdomisili di Toboali.
- Penulis pernah mengikuti Pelatihan Jurnalistik For President Election Tahun 2004 yang digelar Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung yang bekerjasama dengan Friedrich Neumann Stiftung, sebuah Yayasan Politik di Jerman.







