Pemerintah Rampungkan 51 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Melansir situs Kemenko Perekonomian Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi,” tulis situs tersebut.
Selanjutnya 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing.
Tinggalkan Balasan