Pemerintah Rampungkan 51 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Secara substansi peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan yaitu Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak 15 PP, Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 4 PP, Investasi sebanyak 5 PP dan 1 Perpres.
“Ketenagakerjaan sebanyak 4 PP, fasilitas fiskal sebanyak 3 PP, penataan ruang sebanyak 3 PP dan 1 Perpres, Lahan dan Hak Atas Tanah sebanyak 5 PP, Lingkungan Hidup sejumlah 1 PP, Konstruksi dan Perumahan sebanyak 5 PP dan 1 Perpres, Kawasan Ekonomi sebanyak 2 PP, dan Barang dan Jasa Pemerintah 1 Perpres,” tambah situs tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” pungkasnya. (ekon/nr/ip)
Sumber: kemenkeu.go.id
Tinggalkan Balasan