“Target kita untuk malam ini ada 100 sample namun yang terjaring hanya 87 orang. Dan 87 orang ini yang sudah diperiksa semua dengan hasil negatif,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Efran menambahkan, bahwa pada pelaksanaan kegiatan ini jika dilihat dari sisi Prokes-nya, sangat jelas ada pemilik usaha masih melanggar Prokes COVID-19.
Untuk itu Satpol PP akan mengeluarkan Surat Peringatan 1 bagi pemilik usaha yang melanggar. Namun bukan hanya pelanggar yang diberikan peringatan tetapi seluruh pemilik usaha di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pelaku usaha harus wajib menjaga Prokes Covid-19. Minimal pengunjung 50 persen dari kapasitas,” sebutnya.
“Dan kita lihat pada malam ini kapasitas pengunjung di Warung Kopi Yumin tidak sesuai dengan aturan prokes COVID-19. Ke depan jika masih melanggar akan kita tegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu kita akan cabut izin usahanya,” tandas Efran.








