“Kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait. Kami juga akan menurunkan sekitar 150 orang petugas untuk mengawal aksi ini,” kata Kapolres Sabtu (7/3/2020) pagi.
Tanggapan Komisi 3 DPRD Bangka Selatan
Sementara itu anggota Komisi 3 DPRD Bangka Selatan Samsir Patholmuin ikut bersuara terkait penolakan yang dilakukan oleh masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil di Bangka Selatan atas telah ditetapkannya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K ) oleh DPRD Bangka Belitung.
“Kami atas nama anggota Komisi 3 sangat menyayangkan dan tidak menerima karena pihak pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sama sekali tidak mengindahkan dan menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil di Bangka Selatan yang waktu itu diterima oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung dan sejumlah Anggota DPRD Babel Daerah Pemilihan Bangka Selatan dan didampingi serta difasilitasi oleh DPRD Bangka Selatan,” kata Samsir, Sabtu (7/3/2020).
Dikatakan Samsir, pada pertemuan itu disampaikan berapa point yang salahsatunya agar tidak memasukan IUP di zona perikanan tangkap di wilayah perairan Sadai , Kelapan, Lepong dan Kepulauan Pongok serta tidak memasukan IUP di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil di wilayah Bangka Selatan Khususnya Wilayah Lepong dan Kepualauan Pongok yang juga merupakan daerah destinasi wisata baik di darat maupun di laut,” tambah Samsir.
Untuk itu, kata Samsir, Komisi 3 sudah mempertanyakan hal tersebut ke anggota DPRD asal Basel yang juga anggota Pansus RZWP3K.
“Dan sempat kita pertanyakan, kenapa kabupaten Belitung bisa zero tambang? dan kenapa untuk Bangka Selatan untuk meminimalisir IUP khusus daerah yang memang menjadi zonasi perikanan tangkap dan di pulau – pulau kecil tidak bisa ?” tutur Samsir mempertanyakan.








