Jawaban dari mereka (anggota DPRD Provinsi asal Basel, red), kata Samsir bahwa Bangka Selatan tidak ada pengusulan untuk mencabut IUP tersebut pada saat pembahasan yang dihadiri oleh kepala Daerah Bangka Selatan. Makanya Komisi 3 DPRD Bangka Selatan meminta agar meninjau kembali Perda tersebut dalam perubahan Perda untuk mengakomodir aspirasi masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil.
“Kalau hal ini tidak dilakukan dimana lagi tempat berusaha dan bertahan hidup kalau lahan di pulau – pulau kecil sudah digarap berdasarkan IUP dan zona perikanan tangkap juga digarap sesuai IUP. Dan kami beserta masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil juga menunggu janji dari beberapa Anggota DPRD Babel Dapil Bangka Selatan melalui fraksinya yg menerima dengan sejumlah catatan apakah akan terealisasi catatan yang disampaikan dalam pandangan fraksi saat proses penetapan Perda tersebut,” ungkap Samsir.
lebih jauh Samsir berpandangan bahwa jangan hanya atas nama investasi kita mengorbankan masyarakat yang seyogyanya adanya investasi seharusnya bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekelilingnya.
“Tetapi hasilnya bukannya berimbas pada kesejahteraan masyarakat malah sebaliknya akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat karena hanya menjadi penonton dan lahan berusaha mereka malah habis.
Kehadiran investasi seharusnya bisa menguntungkan masyarakat dan tidak merugikan investor, carilah insvestasi yang bisa win win solution, masyarakat aman dan damai dan investor bisa berusaha dengan tenang. Daerah juga perlu adanya investasi sepanjang tidak merugikan masyarakat,” tutup Samsir.








