Pol PP Beri Surat Peringatan untuk PKL di Pasar Pagi

banner 468x60

Kemudian peringatan kedua berlaku selama tiga hari serta peringatan ketiga berlaku selama tiga hari,” kata Susanto.

Lebih lanjut dikatakannya, paradigma Satpol PP harus mengikuti aturan dan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yakni melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi.

Terkait hal ini, menurut Susanto, pihaknya akan berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Walikota Pangkalpinang tentang penataan dan penertiban para PKL.

“Giat ini akan kita laporkan kepada Walikota. Intinya mereka akan direlokasi atau tidak. Jika direlokasi kita akan carikan dimana tempatnya dan itu semua keputusannya ada di Walikota,” tukasnya.

banner 468x60