Polisi Borgol Warga Tanjung Ketapang Toboali
Setelah itu, saat orang yang tidak dikenal itu pulang dari warung Arjuna, anak pelapor memberitahu kepada Arjuna bahwa handphone merk Realme 3 miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja warung telah hilang.
“Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 09.30 WIB, Arjuna sempat melihat orang yang tidak dikenal tersebut.
Selanjutnya Arjuna datang ke Mako Polsek Toboali untuk memberitahu informasi tersebut. Akibat kejadian tersebut Arjuna mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2,6 juta,” ungkap Kapolsek.
Berbekal informasi dari Arjuna, unit Reskrim Polsek Toboali dipimpin Ipda Rio Pranata Tarigan dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Minggu (23/22020) sekira pukul 17.30 WIB berhasil diamankan pelaku pembeli Hp hasil curian tersebut yakni Ma.
Hasil interogasi dari Ma diperoleh informasi bahwa Hp tersebut dibeli dari Ant yang selanjutnya ditangkap di Pantai Batu Perahu. Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP.
Tinggalkan Balasan