“Mendapat informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Fengki alias Abar,” ungkap Iptu Yandri.
Mantan Kapolsek Toboali itu menyebut, setelah mengamankan laki – laki tersebut, anggota Satuan Narkoba disaksikan oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Iptu Yandri.

Barang Bukti yang berhasil diamankan:
– 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram.
– 1 (satu) plastik kecil kosong.
– 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu (BONG) yang terbuat dari botol Sprite.
– 2 (dua) sekop dari pipet minuman.
– 1 (satu) korek api warna merah.
– 1 (satu) unit handphone Merk MITO warna hitam.
– 1 (satu) helai Jaket Merk WEEKEND warna hitam.
– 1 (satu) helai celana pendek Merk KENDY warna coklat.





