BERITABANGKA.COM — Sebagai aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, camat dan lurah memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan publik. Karena status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji pokok dan tunjangan yang diterima pun sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk PNS di Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah memiliki status golongan minimal III-B hingga III-D. Sementara itu, jabatan camat biasanya berada pada golongan IV-A hingga IV-B. Golongan ini menentukan besaran gaji pokok yang diterima.

Gaji Pokok ASN Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS, berikut rincian gaji pokok untuk golongan III dan IV:

– Golongan III-B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

– Golongan III-C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

– Golongan III-D: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

– Golongan IV-A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

– Golongan IV-B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Besaran gaji tersebut dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki oleh setiap ASN.

Tunjangan yang Meningkatkan Penghasilan

Selain gaji pokok, camat dan lurah juga menerima sejumlah tunjangan yang secara signifikan meningkatkan total penghasilan mereka. Tunjangan yang diterima mencakup:

1. Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi tergantung pada daerah masing-masing, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah (Pemda). Di beberapa daerah, tunjangan kinerja bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

2. Tunjangan Jabatan: Tunjangan ini diberikan kepada pejabat struktural seperti camat dan lurah. Nilainya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per bulan, tergantung jabatan dan golongan.

3. Tunjangan Operasional: Camat dan lurah juga menerima tunjangan operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas, terutama untuk kegiatan lapangan. Besarannya ditentukan oleh Pemda setempat.

4. Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan perjalanan dinas.

Peran dan Tanggung Jawab Sebagai Penentu Besaran Penghasilan

Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, camat dan lurah memiliki tanggung jawab besar, mulai dari administrasi kependudukan, pengelolaan sumber daya lokal, hingga koordinasi program pembangunan daerah. Besaran tunjangan yang diterima juga disesuaikan dengan kompleksitas tugas dan tanggung jawab mereka.

Di beberapa daerah, pemerintah memberikan tambahan insentif bagi camat dan lurah yang mampu menjalankan program kerja dengan baik, seperti meningkatkan pelayanan publik atau mempercepat penyelesaian masalah masyarakat.

Sebagai ASN, camat dan lurah menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan, yang keseluruhannya bergantung pada golongan, masa kerja, serta kebijakan daerah. Dengan tanggung jawab yang besar dalam melayani masyarakat, besaran penghasilan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam pemerintahan.

Meski demikian, transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam memastikan kesejahteraan para aparatur ini sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*)