Terlibat Pungli, Camat Sungailiat Jadi Tersangka
BERITABANGKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menetapkan Camat Sungailiat berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan akta tanah. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (23/1/2025) setelah Kejari Bangka menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangka, Khareza M. Thayzar, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap AS. Berdasarkan penyidikan, ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya pungutan liar dalam proses penerbitan akta tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka AS guna mempermudah proses penanganan perkara,” ujar Khareza. Ia juga mengungkapkan bahwa AS kini ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.
Dugaan Kasus Bermula dari Aduan Warga
Kasus ini mencuat setelah salah seorang warga melaporkan dugaan pungutan liar saat mengurus balik nama surat tanah. Warga tersebut mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada AS untuk biaya pengurusan, namun dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif oleh Kejaksaan. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya pola praktik pungutan liar yang melibatkan tersangka AS dalam pengurusan dokumen tanah di wilayah kerjanya.
Penahanan untuk Kelancaran Proses Hukum
Penahanan terhadap AS dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus yang telah menarik perhatian masyarakat.
Kasipidsus menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. “Kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan akan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” tambah Khareza.
Kasus ini telah menjadi buah bibir publik, terutama di wilayah Sungailiat, karena menyangkut integritas pejabat publik yang seharusnya melayani masyarakat. Banyak warga yang berharap proses hukum terhadap AS berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di pemerintahan.
“Sebagai masyarakat, kami kecewa karena pejabat yang seharusnya membantu justru memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar salah seorang warga Sungailiat.
Sementara itu, pihak Kejari Bangka menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut.
Penetapan AS sebagai tersangka dan penahanannya di Lapas Bukit Semut menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhkan diri dari praktik korupsi. (*)
Tinggalkan Balasan