BERITABANGKA.COM — Polres Bangka Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan anak dengan modus tipu muslihat. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial S alias Roso (40), warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial M (46), yang kehilangan anak perempuannya, Y (14), pada Jumat (24/1). Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/2/I/2025, korban meninggalkan rumah tanpa izin sekitar pukul 15.00 WIB. Pelapor mencurigai keterlibatan S alias Roso, yang diketahui sebagai pacar korban.

“Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban dan segera melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, pada Selasa (28/1).

Kronologi Kejadian

Korban sempat melakukan panggilan video kepada ibunya sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama. Dalam percakapan tersebut, korban meminta keluarganya tidak mencarinya dan mengaku sedang bersama tersangka yang disebut sebagai tunangannya. Video call tersebut sempat memperlihatkan keberadaan tersangka di dekat korban sebelum panggilan terputus.

Pada Sabtu (25/1), keluarga korban menerima pesan suara melalui WhatsApp dari teman korban yang mengonfirmasi bahwa korban tidak ingin dicari lagi. Keluarga pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.

Penangkapan Tersangka  

Penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba dan Unit Intelkam. Berbekal informasi, polisi mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, Bripka Dedy, S.H., kemudian bergerak cepat menuju lokasi pada Minggu (26/1).

Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, dan Sat Polair Bangka Barat, tersangka berhasil diamankan pada pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion, serta dua unit ponsel milik korban dan tersangka. (*)