Menurut Hertza, laporan hasil pembahasan Pansus dalam bentuk rekomendasi dan catatan-catatan strategis yang berisikan saran masukan dan atau koreksi terhadap hasil penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan hasil pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan yang meliputi:
1. Capaian pelaksanaan program-program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan Pemerintahan.
2. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya.
3. Tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, hal diatas sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara Wakil Walikota Pangkalpinang , M Sopian dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah selesai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 melalui Panitia Khusus (Pansus) 7, 8 dan 9.





















