Tanggapan DPRD Soal LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun 2020

banner 468x60

Ia meneruskan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) merupakan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dimana kepala daerah menyampaikan LKPJ paling lambat 3 bulan.

Hal ini untuk perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Pemerintah Kota Pangkalpinang dimasa yang akan datang agar tercipta Pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi mewujudkan Kota Pangkalpinang yang sejahtera, nyaman unggul dan makmur.

Kepada seluruh OPD di Kota Pangkalpinang, ia menginstruksikan untuk dapat memperbaiki kinerja. Rekomendasi serta catatan-catatan yang disampaikan oleh Pansus 7, 8 dan 9 DPRD Kota Pangkalpinang agar segera ditindaklanjuti dan dilaporkan hasilnya kepada Walikota Pangkalpinang.

“Demikianlah tanggapan atas Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang atas LKPJ Tahun Anggaran 2020,” tutup Wakil Walikota Pangkalpinang dalam sambutanya.

Bacaan Lainnya
banner 468x60