Pengungkapan kasus ini, lanjut Adi, berawal dari informasi yang didapat bahwa pelaku kasus tersebut sedang berada di rumahnya di daerah Kenanga Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Berdasarkan informasi itu tim langsung menuju TKP dan mendapatkan pelaku sedang berada di rumah. Selanjutnya pelaku langsung diamankan,” ujar dia.
Setelah diamankan, kata Adi, pelaku tersebut langsung diintrogasi oleh anggota. Saat diintrogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian di Apotik Familia II dengan cara merusak kunci gembok dengan menggunakan linggis.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadimana Sihotang menambahkan dari hasil pengakuan pelaku pada rabu 17 Juni 2020, pelaku juga telah melakukan pencurian di toko Cat Juton di Jalan Koba Kelurahan Semabung Baru sekira pukul 04.00 wib.
Namun katanya, dia tidak mendapatkan apapun dan pelaku sudah masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok.




















