Tim Naga Tangkap Residivis Kasus Curat, Telah Tiga Kali Masuk Penjara

banner 468x60

“Untuk TKP lain masih pengembangan. Pelaku ini sudah tiga kali masuk Lembaga Permasyarakatan (LP) dengan kasus yang sama yaitu pencurian pada tahun 2008, 2013 dan 2018,” tambah Kabag Ops, Kamis (18/06/20).

Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah linggis, 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah helm dan jaket beserta uang tunai sebesar Rp 950.000 maupun bermacam alat keperluan rumah tangga.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Pangkalpinang. Pelaku kemudian akan dilakukan untuk diproses selanjutnya,” demikian dikatakan Kabag Ops.

banner 300x250
banner 468x60