PANGKALANBARU – Nama Rupabumi atau yang juga dikenal dengan Nama Geografi atau Toponim adalah nama yang diberikan terhadap unsur rupabumi yang alami seperti pulau, gunung, gua, dan unsur buatan seperti jalan, jembatan, permukiman, tempat ibadah, monumen, dan lainnya.

Pemerintah NKRI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dengan tujuan melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan untuk dibakukan penamaan geografinya secara nasional.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Asistensi Menggunakan SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi) Android di Hotel Soll Marina, Senin (14/08/2023).

Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Camat/Perwakilan Kecamatan dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bangka Tengah dan berlangsung selama 2 hari mulai 14 – 15 Agustus 2023.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman membuka dan meresmikan langsung kegiatan sosialisasi ini. Dikatakannya, sosialisasi yang dilaksanakan ini penting sebagai upaya agar Bangka Tengah dapat tertib administrasi dalam penyelenggaraan Nama Rupabumi.

“Sosialisasi ini merupakan kebijakan pemerintah, ini penting untuk penamaan unsur-unsur yang ada di Kabupaten Bangka Tengah agar adanya jaminan keakuratan, kemutakhiran, sampai dengan kepastian hukum dalam penamaan Rupabumi kita,” katanya.

Ia berharap dengan sosialisasi ini, setiap lapisan di pemerintahan dapat memahami kebijakan ini sehingga dapat memenuhi target pendataan Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang telah ditetapkan.

“Harapan saya agar teman-teman di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan juga dapat berkontribusi aktif dalam pendataan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sehingga target Pendataan Nama Rupabumi 100 Data per desa/kelurahan tahun anggaran 2023 dapat terwujud,” ujar Algafry.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Bidang Pemerintahan Setda Bateng, Rina Lauren, mengatakan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini agar para peserta dapat memahami hal-hal terkait untuk Penyelenggaraan Nama Rupabumi di wilayah masing-masing.

“Dalam PP Nomor 2 Tahun 2021 itu tertuang di pasal 3 beberapa prinsip penamaan yang harus dipegang dalam pemberian dan perubahan Nama Rupabumi. Hal inilah yang akan kita sosialisasikan kepada teman-teman di Desa/Kelurahan agar dapat memahami bagaimana prosesnya,” ujar Rina.

Ia berharap dengan sosialisasi ini dapat mewujudkan tertib administrasi di Kabupaten Bangka Tengah terkait Penyelenggaraan Nama Rupabumi agar ada penamaan baku suatu wilayah yang terdata dalam Gazeter Republik Indonesia (GRI) dan dapat terakses publik melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial.