Widi Prasetyo Eros Daftarkan Diri Sebagai Calon Wakil Walikota Pangkal Pinang
BERITABANGKA.COM – Widi Prasetyo Eros mendaftarkan diri sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada DPC Partai Golkar, Jum’at (26/4/2024) kemarin.
Ia optimis mengajukan diri sebagai calon Wakil Walikota akan mendampingi petahana Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil atau biasa disapa Bang Molen pada Pilkada 2024 nanti.
Widi berterimakasih atas support DPC Partai Golkar Pangka Pinang, menurutnya partai berlambang pohon beringin ini tidak memandang background calon untuk maju pada pilkada.
“Terimakasih Partai Golkar telah menerima kami, Partai golkar adalah satu partai yang inklusif, sudah banyak bibit yang di orbitkan partai ini. Semoga partai Golkar kedepannya dapat berkolaborasi kepada kami kedepannya,” ujar Widi di kantor DPC Partai Golkar Pangkal Pinang, Jum’at (26/4).
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses formal dalam pencalonan calon walikota dan menandai awal dari perjalanan kampanye menuju pemilihan resmi.
1. Penetapan calon: Partai politik atau koalisi partai melakukan proses seleksi dan penetapan calon walikota yang akan direkomendasikan. Proses ini bisa melibatkan berbagai pertimbangan, seperti elektabilitas, integritas, visi dan program kerja, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh partai.
2. Penandatanganan surat keputusan: Setelah calon walikota diputuskan, partai politik atau koalisi partai akan menyiapkan surat keputusan resmi yang berisi rekomendasi pencalonan calon tersebut. Surat keputusan ini ditandatangani oleh pejabat partai atau pimpinan partai yang berwenang.
3. Penyerahan surat keputusan: Surat keputusan rekomendasi calon walikota diserahkan secara resmi kepada calon yang direkomendasikan. Proses penyerahan ini bisa dilakukan dalam suatu acara atau pertemuan khusus yang dihadiri oleh pimpinan partai, tim kampanye, dan calon tersebut.
4. Pengajuan ke lembaga penyelenggara pemilihan: Setelah menerima surat keputusan rekomendasi, calon walikota akan mengajukan diri ke lembaga penyelenggara pemilihan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia, sesuai dengan prosedur dan jadwal yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan