Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) masih menemukan jenis alat peraga yang mirip Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho dan spanduk di masa tenang.

Hal ini sebagaimana surat KPU Basel nomor 651.1/PL.02.2-SD/1903/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 5 Desember 2020 yang ditujukan kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan untuk Pilkada 2020.

“Hal ini untuk menindaklanjuti surat Bawaslu 155/K.Bawaslu.BB-03/PM.00.02/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020 dan sesuai dengan PKPU nomor 4 Tahun 2017,” sebut Ketua KPU Basel, Amri, Minggu (6/12) malam.