Polres Bangka Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Konferensi Pers soal perkembangan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2019 di Polres Bangka Selatan, Selasa (15/12) pagi.

Dalam Konferensi Pers itu Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Bangka Selatan Marpaung PD didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan AKP Albert Daniel.

Dalam keterangannya Marpaung PD meminta 20 Kepala Sekolah pengguna anggaran yang mengerjakan 29 kegiatan fisik DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2019 mengembalikan temuan hasil pemeriksaan dengan total lebih dari Rp 650 dalam jangka waktu 10 hari sejak 13 hingga 23 Desember 2020.

“Temuan ini hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Bangka Selatan bersama tim ahli dari Dinas PU atas permintaan Polres Bangka Selatan yang sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” sebut Marpaung.

Menurut Marpaung, total temuan hasil pemeriksaan oleh tim diketahui mencapai lebih dari Rp 701 juta termasuk honor fasilitator sebesar Rp 49 juta. Terkait temuan honor fasilitator itu pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lantaran 2 fasilitator kegiatan tersebut telah menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan beberapa waktu lalu.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan AKP Albert Daniel menegaskan kepada para Kepala Sekolah untuk segera mengembalikan temuan tersebut. Jika temuan itu tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan maka Unit Tipikor Polres Bangka Selatan akan menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Menurut Daniel, pengembalian ini dilakukan berpedoman pada Amanat Menteri Dalam Negeri dan MoU bersama Pemkab Bangka Selatan tahun 2018 yang lalu bekerja sama dengan APIP Inspektorat Pemkab Bangka Selatan. Namun jika tidak dikembalikan maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan.