MUNTOK – Empat orang warga harus berurusan dengan Kepolisian Bangka Barat, setelah terbukti melakukan Rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial Bunga (16).
Keempat orang itu saat ini telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bangka Barat (Babar), yang sebelumnya merupakan tahanan Polsek Kelapa, Senin (31/1/2022).
Dari pengembangan kasus oleh kepolisian, modus sampai terjadinya persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu, berawal dari menjajakan jasa kepada pelanggan melalui Open Bo. Diketahui bayaran dimulai dari 500 ribu hingga 1 juta rupiah untuk sekali show time.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba mengatakan, ia membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap perkara.
“Kami memang sedang menangani dugaan persetubuhan anak dibawah umur, korban berumur 16 tahun, pelapor adalah ayah korban (42 tahun), dari laporan ini kita sedang menangani 4 orang yang dilaporkan, ialah berusia 44 tahun, 46 tahun, 47 tahun dan 40 tahun,” kata AKP Robby, diruang kerjanya, Senin (31/1).
AKP Robby Setiadi Purba mengungkapkan, sebelumnya kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polsek Kelapa.
“Laporan awal perkara ini ditangani oleh Polsek Kelapa, namun karena ini kasus menonjol dan saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak, maka perkara ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Robby menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, mengingat ABG tersebut sudah mejajakan jasa sejak tahun 2020 lalu, kemungkinan ada pelaku lainnya.
“Udah lama ada yang 2020 dan 2021. Sudah berulang kali, ini yang perlu menjadi perhatian modus operandi yang dilakukan, jadi ini tidak melakukan hubungan badan dengan serta merta, tapi ada bujuk rayu berupa sejumlah uang dan barang,” katanya.
Tempat mereka melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak dibawah umur tersebut Robby mengungkapkan masih diwilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
“TKP nya (tempat kejadian perkara, red) ada yang di kebun Kecamatan Kelapa, dan ada juga yang di penginapan di Kecamatan Parit tiga, Kabupaten Bangka Barat,” katanya.
Selanjutnya, AKP Robby Setiadi Purba menjelaskan, Untuk tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.








